Menkumham Minta Pemprov Aceh Siapkan Penampungan Rohingya
- Edwin Firdaus
VIVA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus memperhatikan nasib pengungsi etnis Rohingnya, setelah beberapa waktu belakangan ini terdampar di Provinsi Aceh.
Mereka yang terdampar di Pantai Kuala Raja, Bireun, diketahui sebanyak 76 orang dan masuk tanpa memiliki dokumen.
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pihaknya bakal bekerja sama dengan lembaga internasional yang mengurusi masalah pengungsi seperti United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration atau IOM.
"Nanti harus kami teliti dulu," kata Yasonna di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin, 23 April 2018.
Yasonna menambahkan, urusan pengungsi ini juga harus ditangani oleh pemerintah daerah. Karena, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Lur Negeri, adanya instruksi bagi pemerintah daerah Kabupaten/kota menyiapkan tempat penampungan.
"Pemerintah daerah harus ikut membantu," kata Yasonna.
Sebelumnya diberitakan, pekan lalu, tepatnya Jumat, 20 April 2018, pengungsi Rohingya terdampar di Pantai Kuala Raja setelah hampir satu minggu terombang-ambing di laut lepas.
Mereka berada di laut menggunakan kapal kayu, terdampar dalam kondisi sakit dan kekurangan bahan makanan. Pengungsi itu di antaranya 43 laki-laki, 25 perempuan dan 8 anak-anak. (ase)