Nikahkan Bocah SMP, KUA Bantaeng Bertanggung Jawab ke Allah
- Pixabay
VIVA – Plt Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Ruslan Saleh menyatakan bahwa Pengadilan Agama Bantaeng memiliki alasan, sehingga memberikan dispensasi nikah kepada pasangan anak di bawah umur bernama SY dan FA.
Keduanya mengajukan permohonan pernikahan dan secara sah dinikahkan oleh penghulu pada Senin 23 April 2018, pada pukul 10.00 Wita.
SY dan FA sudah mengikuti Bimbingan Perkawinan pada Kamis lalu, 12 April 2018. KUA sebelumnya sempat menolak pernikahan pasangan bocah tersebut dengan mengeluarkan blanko N9 atau penolakan pencatatan.
Menurut Ruslan, jika mengikuti aturan, keduanya memang tidak diperbolehkan melakukan pernikahan. Sebab, usia wanita belum 16 tahun dan pria 19 tahun. Tetapi, ia menjelaskan, terkadang aturan itu harus tersandera oleh kebijakan pada tiap daerah yang menjunjung adat.
"Kadang dalam prosesnya itu tersandera oleh aturan adat dan pertanggungjawaban atas keputusan kami itu adalah kepada Allah, sehingga tidak sembarang kami memutuskan," katanya.
Ruslan menambahkan, kalau pemberian dispensasi kepada pasangan bocah itu dikeluarkan dengan melalui serangkaian pertimbangan. Apalagi, dari informasi kedua keluarga, bahwa keduanya sudah sering jalan bersama. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka majelis hakim mengabulkan permohonan mereka.
"Pertimbangan Pengadilan Agama ini tidak serta merta, apalagi informasi dari keluarga bahwa keduanya sering bersama. Kalau zinah siapa yang tanggung jawab," ujarnya.
Selain itu, pernikahan ini memang keinginan kuat kedua bocah itu. Apalagi, si bocah wanitanya beralasan takut tidur sendiri, karena ayahnya kerap keluar daerah. Sementara itu, ibunya meninggal satu tahun lalu.