KPK Berharap Setya Novanto Dihukum Proporsional
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo berharap, tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dihukum secara proporsional. Sebab, mantan Ketua DPR RI itu dianggap memang memiliki kesalahan.
"Ya, dihukum yang proposional, karena beliau juga ada salahnya pasti, mencoba minta justice collaborator (JC). Sepertinya, kita enggak sepakat beliau mendapat JC ya. Jadi, ya kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin 23 April 2018.
Saat ditanya apakah KPK akan menyelidiki keterlibatan anggota DPR lain, ia memastikan, akan mengikuti proses dari fakta yang terungkap di pengadilan. Sehingga, kalau dalam penyidikan ada temuan, maka akan ditindaklanjuti.
"Pasti, bukan hanya DPR ya, kan clusternya pemerintah, ada cluster pengusaha, ada cluster DPR. Ya, nanti kita dalami, kita lihat apakah memang ada yang perlu ditindaklanjuti," ujar Agus.
Agus belum mau mengungkap, apakah ke depan akan ada tersangka baru. Begitu pun, soal kemungkinan cluster mana yang akan ditindaklanjuti terkait kasus ini. "Selalu ada laporan pengembangan penyidikan, laporan pengembangan penuntutan, itu yang menjadi dasar kami bertindak lebih jauh," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mengagendakan sidang vonis terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto pada Selasa 24 April 2018. Sidang masuk tahap akhir, setelah kubu Novanto menyampaikan duplik atas replik Jaksa KPK yang disampaikan secara lisan pada persidangan Jumat 13 April 2018.
"Putusan tanggal 24 ya, karena Kamis ada kegiatan, Kamis mepet, harus mempertimbangkan tuntutan dan pledoi," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.