Wali Kota Tegal Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara
VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, memutus bersalah Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha dalam kasus suap, saat menjabat sebagai kepala daerah.
Politisi Partai Golkar itu dijatuhi hukuman penjara lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Masitha didakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun penjara, serta denda lima ratus juta rupiah subsider empat bulan penjara, " kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjantono dalam amar putusannya, Senin 23 April 2018.
Hakim menyebut Masitha tebukti menerima uang suap Rp500 juta dari sejumlah proyek dan mutasi jabatan di Pemkot Tegal senilai Rp7 miliar. Suap tersebut diterima terdakwa dari mantan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriyadi, serta pengusaha Sadat Fariz .
Suap itu diberikan melalui mantan Ketua NasDem Brebes yang juga teman dekat Masitha, Amir Mirza Hutagulung. Amir diketahui akan mendampingi Masitha dalam Pilkada Kota Tegal 2018, namun ia juga dijaring operasi tangkap tangan KPK bersama Masitha pada 29 Agustus 2017. Ia kini juga masih menjalani peradilan di pengadilan.
"Terdakwa menikmati uang korupsinya sebesar lima ratus juta dari tujuh miliar," katanya.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni tujuh tahun penjara. Sejumlah pertimbangan yang meringankan putusan, menurut hakim, karena terdakwa berlaku sopan, bersalah mengakui perbuatannya, serta terdakwa hanya menikmati uang suap Rp500 juta dari total Rp7 miliar.
Atas vonis hakim, Masitha yang mengenakan kemeja dan jilbab warna putih itu menerima putusan. Hal itu, setelah ia berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya. Sementara itu, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Masitha pun keluar ruang persidangan dengan mata berkaca-kaca didampingi sejumlah anggota keluarganya.