Peracik-Penjual Miras Oplosan Terancam Penjara Seumur Hidup

Korban Miras Oplosan di Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faisal / VIVA.co.id

VIVA – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, menjerat tiga tersangka peracik dan penjual minuman keras yang menewaskan tiga warga Pacarkeling/IV Surabaya, Jawa Timur, dengan pasal berlapis.

Ancaman hukumannya lumayan berat, maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan mengatakan, tiga tersangka itu ialah KUS (59 tahun), warga Oro-oro Gang 1 Pacar Keling Surabaya; GT (47), warga Pacar Kembang Surabaya; dan SOE (54), warga Bulak Setro Utara Surabaya.

Ketiga tersangka saling berhubungan satu sama lain. SOE adalah peracik miras. "Tersangka KUS dan GT penjual miras," kata Rudi di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu malam, 22 April 2018.

Tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 204 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Pasal 140, 141 dan Pasal 142 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Karena memakan korban jiwa, ancaman hukumannya bisa maksimal. "Bisa jadi ancamannya hukuman seumur hidup," ujar Rudi menegaskan.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita 247 botol plastik ukuran 600 mililiter berisi miras racikan SOE dan dua drum plastik berisi alkohol. Botol miras yang dipakai tersangka adalah botol bekas air mineral yang diedarkan kembali tanpa label. "Kami juga amankan alat meracik minuman keras dari tersangka SOE," ucap Rudi.

Kepada penyidik, tersangka SOE mengaku menggunakan bahan alkohol berkadar 95 persen dan air sulingan sebagai miras racikannya. Alkohol itu dibeli tersangka dari sebuah toko bahan kimia. "Kami masih menunggu hasil otopsi jenazah korban untuk memastikan apakah meninggal, karena miras ini," ujar Rudi.

Diberitakan sebelumnya, tiga warga Pacar Keling/IV Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, meninggal secara bergiliran pada Minggu kemarin. Mereka meregang nyawa setelah pada Jumat dan Sabtu, 20-21 April 2018, berpesta miras bersama beberapa temannya di Pasa Pacar Keling, tak jauh dari rumah korban.

Tiga korban tewas itu ialah Pramuji Arianto (49 tahun), Wahyudi (52) dan Syamsul Hidayat (38). Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan tiga warga setempat yang ikut berpesta miras.