Penjual dan Peracik Miras Oplosan Surabaya Jadi Tersangka

Barang bukti miras oplosan di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa minuman keras oplosan yang menewaskan tiga orang di Jalan Pacar Keling Gang IV Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 22 April 2018. Mereka yang jadi tersangka adalah penjual miras maut tersebut.

Ketiga tersangka itu ialah Kus (59 tahun), warga Oro-oro/Pacar Keling,  GT (47), warga Pacar Kembang, dan Soe (54), warga Bulak Setro Utara. "Kami bergerak cepat dan langsung penjualnya," kata Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, di Markas Polrestabes Surabaya, Minggu malam, 22 April 2018.

Dia menjelaskan, ketiga tersangka itu saling berkaitan satu sama lain. Miras yang ditenggak korban berasal dari tersangka Soe sebagai peracik. Adapun Kus dan GT adalah penjual miras racikan Soe. Diduga kuat, dari miras mereka ketiga korban menggelar pesta miras hingga akhirnya menemui ajal.

Polisi mengamankan 274 botol plastik berisi miras hasil racikan Soe. Tiga drum berisi alkohol dan peralatan meracik juga diamankan sebagai barang bukti. "Untuk mememastikan apakah tiga korban tewas akibat minuman keras ini, kami masih menunggu hasil autopsi," ujar Rudi.

Kabar tewasnya tiga warga Pacar Keling Surabaya pada Minggu kemarin membuat geger warga sekitar. Tiga warga Gang IV, yakni Pramuji Arianto (49), Wahyudi (52) dan Syamsul Hidayat (38), meninggal dunia setelah berpesta miras oplosan bersama sejumlah temannya di Pasar Pacar Keling pada Jumat dan Sabtu, 20-21 April 2018. (ase)