KPK Pasrah Hukuman 3 Terdakwa Korupsi E-KTP Diperberat

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah atas putusan pengadilan yang justru memperberat hukuman terdakwa korupsi proyek e-KTP. Mereka yakni Irman, Sugiarto dan Andi Narogong, padahal ketiganya memiliki label Justice Collaborator atau saksi pelaku yang turut membantu KPK membongkar skandal korupsi e-KTP.   

"Ya kami tetap harus menghargai (putusan) itu, karena mereka juga punya pertimbangan kan dan KPK enggak bisa campur di situ," kata Saut Situmorang di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 20 April 2018.

Diketahui, hukuman Andi diperberat dari 8 tahun menjadi 11 tahun di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Adapun Irman yang sebelumnya divonis 7 tahun diperberat jadi 15 tahun di tingkat MA, dan Sugiarto divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, menjadi 15 tahun di tingkat Kasasi. 

Saut tak habis pikir dengan pertimbangan majelis hakim. Kendati begitu, pimpinan KPK ujarnya masih menunggu tim penuntut umum melaporkan hasil analisanya kepada pimpinan sehingga dapat diputuskan langkah apa yang akan ditempuh KPK.

"Nanti teman-teman jaksa yang akan bisa menilai seperti apa, mereka akan lapor ke pimpinan seperti apa sikapnya, apakah cukup, apakah kita perlu banding atau apapun lah bentuknya, gitu ya," kata Saut.