Andi Narogong Dihukum Lebih Berat Jadi 11 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Hukuman terdakwa korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia dihukum pidana penjara selama 11 tahun. Putusan itu meningkat tiga tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pidana pidana penjara selama sebelas tahun tahun dan denda satu miliar rupiah," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor ?5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI sebagaimana dikutip VIVA dari direktori Mahakamah Agung pada Rabu, 18 April 2018.
Putusan itu dikeluarkan pada 3 April 2018, dengan majelis hakim Daniel Dalle Pairunant sebagai ketua dan I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastiyanto, serta Rusydi sebagai anggota.
Dalam putusan itu, hakim juga mengganjar Andi Narogong membayar uang pengganti sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat dan Rp1.186 miliar. Meski begitu, uang pengganti akan dikurangi 350 ribu dolar Amerika karena sebelumnya Andi telah mengembalikan kepada KPK.
Andi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.