Kejiwaan Kompol Fahrizal Diobservasi Dua Pekan
- Putra Nasution/ VIVA.co.id
VIVA – Kejiwaan Wakapolres Lombok Tengah Komisaris Polisi Fahrizal (41) akan diobservasi, dengan melibatkan tim dokter kejiwaan khusus di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr M Ildrem, Medan. Penanganan tersebut juga akan melibatkan tim dari Persatuan Dokter Jiwa Indonesia.
Fahrizal merupakan pelaku penembakan terhadap adik iparnya, Jumingan alias Jun (33) hingga tewas. Dia dibantarkan ke rumah sakit jiwa oleh penyidik Kepolisian dari Polda Sumut, pada Senin lalu, 16 April 2018.
"Iya, itu kan memang rangkaian dari kegiatan pemeriksaan kejiwaan. Kemarin itu kan, sudah pemeriksaan oleh dokter jiwa, lanjut dengan observasi dua minggu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Rina Sari Ginting kepada wartawan di Medan, Rabu 18 April 2018.
Usai dilakukan penanganan khusus kejiwaannya, menurut Rina, Kompol Fahrizal akan dikembalikan menghuni rumah tahanan polisi (RTP) milik Polda Sumut dan menjalani proses hukum lanjutan.
"Pada saat dia observasi, dia itu kan tidak masuk hitungan ditahan, jadi dibantarkan lah. Jadi, selesai observasi nanti masuk ke tahanan lagi," ujarnya.
Sebelum menjabat Wakapolres Lombok Tengah, Fahrizal pernah menjabat di jajaran Polda Sumatera Utara, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan. Kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, lalu menempuh pendidikan Sespim.
Diberitakan sebelumnya, Fahrizal berkunjung ke rumah ibu kandungnya di Jalan Tirtosari, Rabu, 4 April 2018. Ia datang bersama istrinya untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit dan baru pulang dari rumah sakit.
Tiba-tiba, Fahrizal menembak adik iparnya Jumingan alias Jun (33) tersebut hingga tewas. Selanjutnya, Kompol Fahrizal ditemani ibunya menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Sedangkan, jenazah Jun dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.