Kasus Ibu Digugat Anak Belum Beres, Perkaranya Kian Rumit
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Masalah hukum yang dihadapi Cicih gara-gara digugat perdata oleh empat anaknya belum beres. Perkaranya justru kian rumit karena seolah tak ada kepastian.
Masalah baru muncul setelah para penggugat--Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi, dan Ai Komariah--dianggap menyembunyikan salah satu penggugat, sehingga memperlambat proses hukum.
Awalnya, satu di antara para penggugat, yakni Ai Komariah, dikabarkan telah mencabut gugatan kepada ibunya. Sayangnya Ai baru sebatas lisan menyatakan mencabut gugatan itu alias belum resmi secara tertulis. Pernyataan tertulis itu penting sebagai bukti untuk majelis hakim yang mengadilinya.
Agus Sihombing, pengacara Cicih, mengaku serba salah dengan situasi seperti sekarang. Apalagi majelis hakim pun mempertanyakan keabsahan kabar bahwa Ai Komariah mencabut gugatan. Tetapi Ai tak hadir dalam dua kali sidang terakhir.
"Jadi, kemarin dua kali sidang itu harusnya sudah bisa menghadirkan Ai Komariah untuk menanyakan apakah hanya mencabut kuasa atau mengundurkan diri sebagai penggugat sehingga tidak ada kuasa lagi menggugat Cicih," ujar Agus di Bandung pada Rabu, 18 Agustus 2018.
Situasi yang menyulitkan Cicih, kata Agus, ialah status hukum gugatan itu. Kalau Ai memang sudah mencabut kuasanya, berarti isi gugatan dari tiga orang yang lain mesti diubah, karena gugatan pertama dianggap gugur. Masalahnya, Ai tak ada kejelasan, begitu juga keberadaannya sekarang.
Kehadiran Ai Komariah dalam sidang, menurutnya, penting untuk memberikan penjelesan kepada majelis hakim soal pencabutan gugatan sehingga akan meringankan Cicih. "Harusnya pengacara penggugat bisa menghadirkan kliennya. Harusnya bisa menghubungi, mencari Ai Komariah, karena hakim juga memerintahkan untuk segera mencari Ai," katanya.
Bermula penjualan tanah
Cicih digugat perdata senilai Rp1,6 miliar oleh empat anaknya gara-gara dia menjual tanah warisan dari mendiang suaminya atau ayah para penggugat, S Udin. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada 20 Februari 2018.
Tanah yang disengketakan seluas 84 meter persegi di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Ai Sukawati dan ketiga saudaranya sebagai ahli waris mengaku tak mengetahui ihwal penjualan lahan itu. Belakangan baru diketahui bahwa lahan yang sebelumnya disewakan itu dijual pada tahun 2016.
Para penggugat mengaku telah mengalami kerugian dengan rincian harga bangunan di lahan itu dan dampaknya mencapai Rp670 juta. Penggugat juga mengaku kehilangan hak subjektif, yaitu hak atas kekayaan, kehilangan hak hukum mencapai Rp1 miliar.
Cicih digugat perdata berdasarkan pasal 1365 jo pasal 584 jo pasal 2 Undang-undang Nomor 51PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya jo pasal 1471 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (ren)