Pengadilan Nyatakan Bareskrim Tak Sah Sita Kapal Pesiar
- ANTARA FOTO/Wira Suryantala
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penyitaan yacht Equanimity Cayman oleh Badan Reserse Kriminal Polri adalah tidak sah. Polri diharuskan mengembalikan penyitaan kapal itu.
"Mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon dengan membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Febuari 2018, dan menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar tersebut kepada pemohon," kata hakim tunggal Ratmoho membacakan amar putusan pada Selasa, 17 April 2018.
Hakim menimbang, berdasar uraian yang dihadirkan dalam persidangan, pemohon yakni pengacara Equanimity Cayman Ltd, Andi Simangunsong, dapat membuktikan dalil-dalil permohonan. Maka menurut hakim pantas bila permohonan pemohon untuk dapat dikabulkan.
Lewat pertimbangan hakim, Polri dinilai bertindak melebihi kewenangan dengan menerbitkan perkara baru. Padahal, surat diterima dari atase FBI menyatakan bahwa Polri hanya diminta melakukan operasi gabungan.
"Berdasar bukti surat kepada kepala investigasi tindakan kriminal Polri dari Joseph selaku atase hukum FBI dari Kedutaan AS, dikatakan Polri untuk melakukan operasi gabungan menyita kapal dibutuhkan tim FBI. Maka seharusnya Polri hanya melakukan itu saja," kata hakim.
Andi Simangunsong menegaskan, putusan itu berarti kapal batal disita, yang artinya kembali kepada kliennya sebagai pemilik kapal perusahaan Equanimity Cayman Ltd.
"Dengan putusan ini, saya kira hakim praperadilan sudah memberikan koridor yang lebih tegas terhadap permintaan permintaan bantuan hukum terkait masalah pidana negara lain," kata Andi.
Menurut Andi, aparat negara lain maupun pemerintah negara lain boleh meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk melakukan suatu tindakan dalam masalah pidana. Tetapi ada koridor yang harus dilalui, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006.
"Semua permintaan harus melalui melalui itu yang sering kita sebut sebagai mutual legal assistance dalam masalah pidana. Terhadap hal hal seperti ini dapat diperhatikan para penegak hukum," katanya.
Tidak Terbukti
Bila ada aparat penegak hukum atau aparat pemerintah lain yang meminta Indonesia dalam tindakan hukum pidana harus mengalamatkannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Dalam bukti yang ia sertakan, kapal Equanimity juga tidak terbukti masalah pidana di negara asalnya.
"Dalam perkara ini tidak terbukti tindak pidana di negara asal, seharusnya jadi bahan pertimbangan apakah indonesia bisa memberikan bantuan hukum," kata Andi.
Andi menyerahkan nasib kapal mewah itu kepada kliennya bila kapal sudah diserahkan oleh Kepolisian. Begitu pula soal kru kapal, menurut Andi, seharusnya sudah tidak memiliki perkara dan dapat bebas.
Kapal pesiar Equanimity Cayman disita Bareskrim di perairan Bali beberapa waktu lalu. Penyitaan ini atas permintaan FBI yang telah memburu kapal yang diduga hasil kejahatan tindak pidana.
Namun Bareskrim juga menyatakan tidak tahu latar belakang kasus kapal itu. (ren)