KPK Segera Tentukan Status Boediono Cs

Wakil Presiden ke-11 RI yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera menentukan nasib mantan wakil presiden, Boediono, dalam perkara skandal dana talangan Bank Century. Nasib Boediono dan lain-lain bakal ditentukan setelah pimpinan KPK mendengarkan pemaparan dari tim penyidik dan penuntut umum.

"Jadi kami akan mendengarkan masukan dari teman-teman penyidik (KPK) dan penuntut untuk mendalami itu. Nanti minggu ini kita akan mendapatkan itu," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Jakarta pada Selasa, 17 April 2018.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi (Maki) terhadap KPK terkait lambannya penanganan kasus Century pada Senin, 9 April 2018.

Hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan termohon, yakni KPK, untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dengan melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.

Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Agus menambahkan, tidak hanya dari tim penyidik dan penuntut. Pimpinan KPK juga mendengar masukan dari sejumlah ahli, terutama berkaitan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK, katanya, tak terpengaruh dengan sejumlah nama besar dalam mengusut kasus itu. Proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk untuk menjerat Boediono cs, hanya tergantung pada bukti permulaan yang cukup, bukan faktor lainnya. "KPK kalau cukup alat buktinya, kan, selalu di-follow up. Jadi itu, ya," ujarnya. (ren)