KPK Minta Batas Transaksi Tunai Lebih Kecil dari Rp100 Juta
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang tunai yang diajukan Pusat Pelaporan Hasil Analisis Transaksi Keuangan (PATK). Hal ini untuk membantu pencegahan tindak pidana kejahatan, khususnya korupsi.
Namun Ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan agar batas nominal transaksi jumlahnya bisa lebih kecil lagi dari Rp100 juta. Pertimbangan dia, di daerah-daerah masih terjadi praktik suap yang jumlahnya di bawah itu.
"Pada waktu UU ini dibuat, saya bertanya, ‘Transaksi yang dibatasi berapa?’ Rp100 juta ternyata. Kalau dilihat luas di negeri ini, jadi kepala sekolah SD itu bisa suap yang jumlahnya Rp25 juta. Saya mau jangan terlalu tinggi [batasannya]," kata Agus di kantor PPATK Jakarta Pusat, Selasa 17 April 2018.
Untuk itu, Agus meminta agar penentuan batas jumlah nominal transaksi tunai ini bisa dirumuskan lebih dalam, agar nantinya tugas dari penegak hukum bisa berjalan dengan lancar.
Sementara itu, Bank Indonesia menyebutkan bahwa uang Rp100 juta sangat dibutuhkan bagi para pengepul untuk membayar para petani.
"Tapi, dicarikan solusi agar petani melek perbankan," kata Agus. (ren)