KPK Periksa 22 Anggota DPRD Sumut di Markas Brimob

KPK tetapkan 38 anggota DPRD 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka suap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 22 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai saksi terkait kasus suap.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah 38 legislator di daerah itu ditetapkan tersangka terkait penerimaan uang berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012 dan persetujuan APBD-P tahun 2013, serta pengesahan APBD 2014.

"Hari ini Penyidik KPK akan lakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang merupakan anggota DPRD Sumut untuk 38 tersangka. Hal ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin 16 April 2019.

Febri menyatakan, pemeriksaan dilakukan dengan meminjam ruangan milik Markas Brimob Polda Sumatera Utara. Penyidik terus mendalami peran masing-masing anggota dewan di mana letak kewenangannya saat menjabat di periode 2004 - 2009 dan 2009-2014.

Saat itu, para anggota dewan itu diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang sebelumnya telah diputus bersalah oleh Pengadilan.

"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi dalam kasus ini kooperatif agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menerangkan, penetapan tersangka merupakan bagian penuntasan kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak, termasuk salah satunya Gatot Pujo Nugroho.

"Ada rencana KPK untuk menuntaskan kasus yang tersisa di sana," kata Saut, Sabtu 31 Maret 2018. (mus)