Polri: Ada Tindak Pidana dalam Tumpahan Minyak di Balikpapan
- tvOne/Agust Sabhara
VIVA – Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin mengatakan, ada tindak pidana terkait tumpahan minyak di perairan sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.
"Iya ada (tindak pidana). Kalau itu pasti ada," kata Syafruddin di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 15 April 2018.
Namun, Syafruddin belum bisa mengungkapkan tindak pidana apa dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini masih ditangani dan bekerja sama dengan instansi lainnya seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup serta Pertamina.
"Lingkungan hidup itu punya investigasi karena ini menyangkut biota laut ya, enggak boleh terganggu. Tapi sekarang sudah dikanal, sudah cukup bagus langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh semua pihak semua stakeholder sudah melakukan itu paling tidak upaya menghentikan dulu," katanya.
Kata dia, dari hasil investigasi tersebut, pihak Polri dan Kementerian lain akan menentukan siapa yang bersalah dan bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Kalau ada unsur-unsur pelanggaran hukum ya polri menindaklanjuti sampai ke pengadilan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, mengungkap penyebab terjadinya tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Dari hasil penyelidikan tumpahan minyak tersebut berasal dari pipa milik PT Pertamina yang salurkan minyak mentah atau crude oil dari terminal Lawe-Lawe/PPU ke kilang RU V Balikpapan.
Adapun pipa tersebut diketahui berada di bawah laut dengan kedalaman sekitar 26 meter. Pipa tersebut mengalami patah dan bergeser hingga 100 meter dari posisi semula. Hal itu diketahui setelah Pertamina melakukan pemeriksaan dengan melakukan penyelaman dan site scan sonar.
GM Manager PT Pertamina RU V Kalimantan, Togar MP mengatakan kejadian tersebut terjadi secara tiba-tiba, sehingga saat kejadian tumpahan minyak ini diperkirakan hanya tumpahan minyak biasa.