Jadi Tersangka Korupsi, PT Nindya Karya Siap Patuhi Hukum
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Pascapenetapan sebagai tersangka korupsi korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, PT Nindya Karya sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara, memastikan akan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik kepada penegak hukum.
Sekretaris Perusahaan Nindya Karya, Arista, menjelaskan bahwa pada 21 Februari 2018, PT Nindya Karya telah menerima surat dari KPK mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar Pada Kawasan Perdagangan Bebas yang dibiayai APBN TA. 2006 sampai dengan 2011, yang diduga dilakukan PT Nindya Karya bersama dengan PT Tuah Sejati.
"PT Nindya Karya akan mematuhi proses hukum yang berjalan dalam kasus ini dan hal-hal yang diminta oleh aparat penegak hukum telah kami jalankan dan akan di koordinasikan secara berkelanjutan," kata Arista, Sabtu 14 April 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi korporasi. Dua perusahaan tersebut dijerat atas dua bukti permulaan yang cukup, terkait kasus dugaan korupsi.
"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dengan tersangka PT NK dan PT TS ," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 13 April 2018.
Menurut Laode, kedua korporasi tersebut diduga korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.