Politikus Penjudi Sabung Ayam di Aceh Ternyata Kader PDIP

Ilustrasi: Sabung ayam di kejuaran internasional.
Sumber :
  • REUTERS/Athit Perawongmetha

VIVA – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, ditangkap polisi, karena berjudi ayam sabung beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial TG dan ternyata berasal fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

Kini, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Untuk segera dieksekusi dengan Qanun Jinayah tentang perjudian atau maisir dengan hukuman cambuk.

Ia terbukti melakukan perjudian dengan dua rekannya berinisial AM dan WJ.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Kabri mengatakan, berkas perkara anggota DPRK Aceh Tenggara dan kedua rekannya tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Kutacane.

"Berkas perkaranya sudah kita limpahkan, yang bersangkutan dijerat dengan Qanun Aceh tentang Perjudian (Maisir)," ujarnya saat dikonfirmasi di Aceh, Jumat 13 April 2018.

Sambil menunggu proses lebih lanjut, ketiganya saat ini masih diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRK Aceh Tenggara bersama dua rekannya diamankan pihak Kepolisian, karena terlibat kasus perjudian sabung ayam.Mereka digrebek di kawasan Gampong Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur, AcehTenggara, Minggu 8 April 2018.

Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan itu sering dijadikan lapak judi sabung ayam dan melibatkan anggota Dewan.

“Pengerebekan tersebut dilakukan, saat judi sabung ayam sedang berlangsung. Saat digerebek, ada pelaku yang melarikan diri, namun tiga orang kita tangkap di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kepala Polres Aceh Tenggara, Ajun Komisaris Besar Polisi Gugun Hardi Gunawan, seperti dikutip pada berita VIVA sebelumnya.

Di lokasi sabung ayam, Polisi juga menyita barang bukti berupa lima ekor ayam siam jantan dan uang tunai Rp460 ribu.