Emak-emak Pembuat Miras di Aceh akan Dihukum Cambuk
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
VIVA – Polisi menangkap dua orang ibu rumah tangga di Aceh Barat, Provinsi Aceh, yang ketahuan mengoplos minuman keras jenis Ciu untuk dijual ke masyarakat. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dan diancam dengan hukuman cambuk.
Kedua emak-emak yang diciduk ini berinisial LH (57) dan RS (39). Pelaku merupakan non-muslim dan tinggal di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Pelaku LH ditangkap pada Rabu 11 April 2018 lalu, setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Misbahul Munauwar, mengatakan keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Namun, "Keduanya bukan satu jaringan," kata Misbahul saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 13 April 2018.
Dari lokasi tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa miras oplosan sebanyak 17 botol berukuran 600 ml. Kemudian bahan baku pembuat miras yaitu beras ketan, tungku masak, alat suling, tape peram dan lainnya.
Usai ditangkap, pelaku selanjutnya diboyong ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan. "Tersangka ini menjual miras dengan harga Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per botol," ucap Misbahul.
Kedua pelaku ini terancam dijerat dengan pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman cambuk, masing-masing 60 kali. Para pelaku saat ini mendekam di Mapolres Aceh Barat.
"Masih diperiksa oleh penyidik untuk kita kembangkan," ungkapnya. (ren)