Polisi Usut Pencucian Uang Hasil Penjualan Miras Oplosan
VIVA – Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin mengatakan, pihaknya akan mengungkap sampai ke akarnya tindakan peredaran miras oplosan. Polisi tidak akan tebang pilih dan para pengedar miras oplosan akan ditindak.
Bahkan, Syafruddin mengatakan, Polri akan melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan miras oplosan ini. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menelusuri perputaran uang dalam peredaran miras oplosan.
"Iya ditindak juga TPPU-nya. Jadi ini supaya ketahuan kekayaannya (pengedar miras oplosan) dari mana," kata Syafruddin di Masjid Al Ittihad Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 13 April 2018.
Syafruddin mengatakan, seluruh aliran uang akan diteliti dan diselidiki. Apabila terbukti melakukan TPPU dari hasil penjualan miras oplosan, pelaku akan diganjar hukuman maksimal.
"Berarti kalau bisa terbukti kekayaannya dari miras oplosan, ya sudah. Pokoknya saya minta pasalnya itu pasal yang maksimal 10 tahun, tuntutannya kami akan koordinasikan dengan jaksa supaya maksimal hukumnnya," ujarnya menegaskan.
Menurut Syafruddin, apa yang dilakukan pengedar miras oplosan patut untuk dihukum secara maksimal. Sebab, merusak generasi bangsa dan menyebabkan timbulnya kematian. Jika pengedar miras oplosan yang ada saat ini dihukum maksimal, diharapkan dapat mengurangi peredaran miras oplosan. Ke depannya diharapkan tak ada lagi korban tewas sia-sia akibat miras oplosan.
"Kita akan kordinasikan dengan criminal justice sistem supaya maksimal semuanya. Jangan dikurang-kurangin. Ini sangat merugikan bangsa indonesia." (mus)