Boediono 'Pasrahkan' Kasus Century ke Penegak Hukum

Mantan Wapres Boediono saat dies natalis Fakultas Ilmu Administrasi UI, Depok
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Wakil Presiden periode 2009-2014 Boediono menyerahkan sepenuhnya kasus bailout atau dana talangan Bank Century kepada penegak hukum. Hal itu dikemukakan Boediono menanggapi namanya yang kembali diseret dalam perkara tersebut akhir-akhir ini.

Ditemui usai menghadiri dies natalis Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, di Depok, Jawa Barat,  Boediono menegaskan, dia akan mengikuti proses yang berlaku. “Kalau mengenai aspek hukum saya menyerahkan semuanya kepada penegak hukum dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," ujarnya, Jumat, 13 April 2018.

Ekonom yang pernah menjadi wakil bagi mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengatakan, apa yang telah dilakukannya untuk menyelamatkan negara pada saat krisis global pada 2008 lalu adalah sebuah pencapaian yang luar biasa.           

“Dalam kehidupan seseorang sangat jarang untuk dapat kesempatan memberikan sesuatu yang berarti kepada bangsa dan kesempatan ini saya dapat waktu saya harus mengelola ekonomi Indonesia menghadapi krisis besar globe pada tahun 2008," ujar mantan Gubernur Bank Indonesia itu.

Saat itu, Boediono mengemukakan, dia merasa mendapatkan kehormatan. “Karena kesempatan itu saya berusaha dan telah melaksanakan apa yang diberikan sebagai memberikan yang terbaik bagi apa yang saya punya dan apa yang saya tahu, kembali pada bangsa untuk mengatasi krisis yang dihadapi,” katanya.

Mantan Menteri Keuangan tersebut menambahkan, “Alhamdulillah dari itu kita Indonesia bisa melewati krisis dengan selamat berbeda dengan pengalaman kita dalam krisis sebelumnya." 

Perintah Pengadilan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan atas kasus skandal Bank Century. Hal tersebut termuat dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel. Hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dengan termohon pihak KPK.

Hasil putusan memerintahkan KPK  untuk melakukan proses hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur. (ren)