Diduga Memeras, Empat Polisi Diamankan
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Petugas Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengamankan empat oknum anggota Polri yang diduga melakukan tindakan pemerasan saat menangkap terduga penyalahgunaan narkotika. Keempat polisi ‘nakal’ itu masih menjalani pemeriksaan dan ditahan.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Cinthya Dewi mengatakan, kasus itu bermula ketika Propam menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan tersebut.
“Status empat anggota itu masih terperiksa,” katanya di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 12 April 2018.
Keempat oknum polisi yang diamankan itu ialah Brigadir Kepala S, Ajun Inspektur Polisi Satu A, Ajun Inspektur Polisi Dua M, dan Brigadir T. Mereka ada yang berdinas di Kepolisian Sektor Pakal dan sebagian di Polsek Rungkut.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Katanya baru satu kali melakukan (pemerasan),” ujar Cinthya.
Kasie Propam Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Kuncoro, memaparkan bahwa keempat oknum polisi ‘nakal’ itu diamankan di sekitar Jalan Kusuma Bangsa Surabaya pada Sabtu malam lalu, 7 April 2018.
Saat itu, mereka menindak seseorang yang diduga menyalahgunakan narkotika. Nah, saat penindakan itulah oknum polisi tersebut diduga memeras Rp20 juta.
Saat diamankan, lanjut Kuncoro, tidak ditemukan bukti uang terkait pemerasan tersebut. kendati begitu, Propam tetap menindaklanjuti sebagai respons atas aduan masyarakat. “Kami terus melakukan pemeriksaan, penahanan juga harus dilakukan. Kami akan terapkan hukuman disiplin jika terbukti melanggar,” ujarnya.