Pengusaha Hotel dan Restoran Tolak Alkohol Dilarang Total
- REUTERS/Phil Noble
VIVA – Rancangan undang undang (RUU) mengenai pengaturan komoditas minuman beralkohol (minol) hingga kini masih menjadi pembahasan panjang di DPR RI. Terkait RUU ini masih banyak yang setuju dan juga yang tidak setuju.
Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Food, and Beverage Bambang Britono, mengungkapkan, akan menjadi kerugian di bidang pariwisata apabila minuman beralkohol dilarang total. Karena, salah satu sumber pemasukan pariwisata adalah dari kelengkapan makanan dan minuman.
"Salah satu servis yang biasa kami berikan kepada wisatawan, ya ketersediaan segala macam produk salah satunya adalah minuman mengandung ethil alkohol," kata Bambang saat diskusi di bertema 'Membedah RUU Minuman Alkohol, Kajian Pariwisata, Pajak, dan Pendapatan Negara' di Kantor PWNU, Jakarta Timur, Kamis 12 April 2018.
PHRI, menurut Bambang, tidak ingin minuman beralkohol dilarang total. Namun, yang lebih dibutuhkan adalah pengendalian dan pengaturan dari minuman alkohol yang beredar.
"Kami sadar betul bahwa minuman mengandung etil alkohol ada ciri-ciri khas, ada kekhususan, jadi kami setuju bahwa minuman alkohol itu harus dikendalikan dan harus diatur. Jadi ada pengaturan pengendalian, bukan pelarangan," kata Bambang.
Minuman beralkohol, menjadi salah satu penopang berjalannya bisnis pariwisata. Karena tak jarang, wisatawan mancanegara ingin menikmati minuman beralkohol, baik minuman alkohol yang diproduksi oleh industri modern maupun minuman tradisional di beberapa daerah.
"Harapan kami untuk kesinambungan dan untuk keberlanjutan usaha kami," ujarnya.
Jadi, pada prinsipnya, lanjut Bambang, PHRI mendukung kegiatan pemerintah, kegiatan DPR untuk membuat suatu kebijakan yang tepat sasaran terhadap industri minuman beralkohol. Karena, industri ini juga berdampak terhadap sektor pariwisata.
"Kami setuju industri ini ada pengaturan dan pengendalian agar dari hulu ke hilir sesuai maksud dan tujuannya," ujarnya.