Korban Miras Ratusan, Deddy Mizwar: Ini Kesalahan Berjemaah

Cagub Jawa Barat Deddy Mizwar
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Korban minuman keras atau miras oplosan 'ginseng' Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terus bertambah. Tercatat, 216 korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka dan 41 di antaranya telah meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan, para korban ini menenggak barang mematikan itu dari kios di dua desa di Kebun Suuk dan Bojong Asih Cicalengka Wetan.

Aparat Kepolisian menetapkan, dua penjual miras 'ginseng' Julianto Silalahi dan pemilik miras 'ginseng', yaitu Hamciak Manik ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun penjara.

Calon gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengutuk keras kepada dua tersangka, karena telah mengakibatkan ratusan orang jadi korban. Menurutnya, terbiarkannya peredaran miras oplosan di daerah merupakan permasahan klasik.

"Yang jelas, persoalan oplosan ini bukan sesuatu yang tidak diketahui, sesuatu yang diketahui bahwa itu ilegal. Kemudian, aparat penegak hukum Insya Allah tahu, terus ke mana? Masyarakat (sekitar) juga tahu, ada pembiaran," ujar Deddy, saat di Kota Bogor, Kamis 12 April 2018.

Menurutnya, peredaran miras oplosan sebenarnya sudah lama beraktivitas, bahkan tidak hanya aparat Kepolisian maupun pemerintah setempat, masyarakat sekitar pun mengetahui dan memahami dampak negatif penggunaan barang haram tersebut.

"Begitu korban, baru teriak-teriak. Dijualnya di mana jelas, kesalahan berjemaah, enggak perlu ada  macam-macam. Jelas, ini ilegal, tutup. Tahan orangnya," katanya.

Menurutnya, untuk memberantas peredaran miras oplosan, tidak usah membuat regulasi baru. Bahkan, dengan regulasi yang berlaku saat ini, aparat Kepolisian dan pemerintahan dapat memberantas keberadaan miras oplosan.

Polres Bandung menerapkan dua pasal kepada para tersangka, yaitu pasal 204 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 142 Undang - undang RI nomor 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman dua tahun penjara.

"Ini jelas-jelas (terlihat aktivitasnya), jadi perhatian buat aparat, juga masyarakat. Ini berulang-berulang terjadi, bukan hanya sekali. Sudah cukup, bahwa ini ilegal. Yang dilakukan mereka ini ilegal, ini terjadi kecuekan berjamaah yang maksimal," ujarnya.