Polisi Siap Usut Kasus Century Eks Wapres Boediono

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono saat masih menjabat.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia menyatakan sudah siap jika diminta melakukan penyelidikan terkait kasus bailout Bank Century. Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyebut penegak hukum selain KPK bisa menyelidiki kasus ini.

"Polri tidak pernah tidak siap. Kita selalu siap," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 12 April 2018.

Meskipun mengaku siap, Setyo menuturkan, pihaknya masih melihat perkembangan kasus ini. Sebab penyelidikan awal kasus ini berada di tangan KPK.

"Kitu tunggu saja perkembangannya," katanya.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, jika nanti Polri menyelidiki kasus ini harus melihat unsur-unsur dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Nanti lihat dulu harus ada unsur yang memang memenuhi kalau unsur sebagai tersangka. Kalau tidak ya enggak bisa lah. Contoh kalau pasal korupsi itu apa sih memenuhi unsur atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan atas kasus skandal Bank Century. Hal tersebut termuat dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel. Hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) dengan termohon pihak KPK.

Adapun bentuk kelanjutan penyidikan kasus Bank Century ini, KPK diperintahkan menetapkan tersangka terhadap sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk mantan Gubernur BI, Boediono, yang juga pernah menjabat Wakil Presiden RI, di era SBY.

Hasil putusan memerintahkan termohon (KPK)  untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yg berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur.

KPK juga diminta melimpahkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan jika tidak melanjutkan penyidikan kasus Bank Century. Proses persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Guntur enggan berkomentar apakah KPK wajib menjalani putusan sidang praperadilan di PN Jaksel. Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang dari pihak KPK. (ren)