Ketua MUI Minta FPI Cabut Laporan soal Sukmawati

Perwakilan FPI temui ketua umum MUI KH. Ma'ruf Amin
Sumber :
  • Dokumen MUI

VIVA – Ketua Umum Front Pembela Islam, Ustaz Shobri Lubis mendatangi kantor pusat Majelis Ulama Indonesia di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Selatan pada Rabu 11 April 2018.

Dalam kesempatan tersebut, Shobri diterima oleh tokoh-tokoh MUI, di antaranya Ketua Umum MUI KH. Ma'ruf Amin, Ketua Bidang Infokom MUI, KH. Masduki Baidlowi, dan KH. Cholil Nafis selaku Ketua Komisi Dakwah MUI.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, banyak hal yang dibahas dalam pertemuan dengan tokoh FPI tersebut. Masalah dakwah, ekonomi, dan situasi aktual yang sedang dialami oleh bangsa Indonesia.

"Secara khusus, Bapak Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin menjelaskan tentang kronologis pertemuannya dengan Ibu Sukmawati yang belangsung beberapa hari yang lalu dan sudah menjadi polemik dan viral di media sosial," kata Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Kamis 12 April 2018.

Zainut mengatakan, dalam kesempatan tersebut, Ma’ruf meminta kepada pihak-pihak yang sudah melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri, termasuk FPI, agar mencabut laporannya. Kasus Sukmawati, diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah.

"Ketua Umum MUI mengimbau kepada pihak-pihak yang sudah terlanjur melaporkan Ibu Sukmawati ke Bareskrim Polri, jika memungkinkan untuk mencabut kembali laporannya dan tidak melanjutkan kasusnya," kata Zainut mengungkapkan pertemuan tersebut.

Zainut memaparkan, Ma’ruf, memiliki beberapa pertimbangan dalam memutuskan hal tersebut. Pertama, Sukmawati mengatakan, tidak ada maksud dan niat puisi yang dibacanya itu menghina umat Islam.

Kedua, Sukmawati menyesali perbuatannya. Ketiga, Sukmawati telah meminta maaf lahir dan batin kepada umat Islam. Keempat, Sukmawati juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Ketua MUI bisa menerima apa yang disampaikan Sukmawat. Maka dari itu, dia mengharapkan kepada umat Islam bisa memaafkan beliau, karena sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk memaafkan orang yang sudah bertaubat, mengaku salah, dan meminta maaf," ujarnya.

Menurut Zainut, MUI menilai pencabutan dan laporan dapat menenangkan kondisi yang ada di Tanah Air menjelang tahun politik. "Demi menjaga situasi dan kondisi bangsa Indonesia yang sedang memasuki tahun politik, agar tercipta ketenangan, kedamaian, dan tidak menimbulkan kegaduhan, gesekan, dan konflik yang berkepanjangan," ujarnya.