Polisi Kaji Pakai Pasal Pembunuhan ke Pembuat Miras Oplosan

Korban minuman keras (miras) oplosan mendapat perawatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengemukakan, polisi masih mengkaji penerapan pasal pembunuhan berencana dalam kasus minuman keras oplosan.

"Ini kan konstruksi pasalnya baru undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan, tidak menutup kemungkinan kami akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan," ujar Iqbal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 11 April 2018.

Menurut Iqbal, para pelaku dinilai sebagai perencana, karena melakukan peracikan minuman keras oplosan yang menyebabkan kematian. Pengkajian pasal pembunuhan tersebut akan dilakukan bersama sistem peradilan dan kejaksaan terkait. Ancamannya, bisa seumur hidup.

Terkait kasus miras ini, sejumlah pelaku sudah diamankan. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, tujuh tersangka sudah dibekuk. "Ini pendistribusi, peracik, ada yang penjual juga," ujarnya.

Soal miras, menurut Iqbal, ada pihak-pihak yang dibolehkan untuk melakukan penjualan. Jenis-jenis miras tertentu juga dibolehkan. Polri berupaya mengawasi dan mengincar pihak-pihak yang melakukan perdagangan miras secara ilegal. Sebab, dari hasil penyelidikan miras oplosan ini diracik di industri rumahan.

"Yang kami perangi adalah lokasi-lokasi atau perorangan atau perusahaan yang menjual yang tidak punya izin. Itu yang berbahaya sekali, karena bisa kita kategorikan mereka belum teruji," kata Iqbal.