Polisi Analisis Putusan Pengadilan Soal Kasus Bank Century
- Polri.go.id
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya masih menganalisa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century. "Kami analisis dulu," ujar Iqbal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 11 April 2018.
Polri, kata Iqbal, tidak bisa langsung melakukan upaya paksa dalam suatu proses hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, Iqbal menyatakan, Polri akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
"Upaya paksa yang dilakukan kepolisian itu harus dimulai dari koordinasi internal kami dan semua penegak hukum terkait, kami tidak bisa melangkah tanpa itu," ujar Iqbal.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan atas kasus skandal Bank Century. Hal tersebut termuat dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel. Hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dengan termohon pihak KPK.
Hasil putusan memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
KPK juga diminta melimpahkan kepada kepolisian dan kejaksaan jika tidak melanjutkan penyidikan kasus Bank Century. Proses persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.