PPP: Bila Boediono Jadi Tersangka, Dunia Guncang
- VIVA.co.id/Moh. Nadlir
VIVA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai tak ada yang aneh dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta agar perkara Bank Century yang melibatkan mantan Wakil Presiden Boediono dilanjutkan kembali. Menurut Arsul, itu adalah konsekuensi hukum dari konstruksi dakwaan terdakwa kasus ini yaitu Budi Mulya.
"Maka maknanya dalam tindak pidana yang didakwakan ada penyertaan. Artinya pelaku tindak pidana lebih dari satu orang. Konsekuensinya proses hukum harus dijalankan," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 April 2018.
Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan ini, di situlah masalah KPK yang harus dikritisi. Arsul mengingatkan ada banyak nama yang sebelumnya disebut dalam dakwaan itu. "Tapi belum diproses KPK," ujar Arsul.
Arsul mengakui penetapan tersangka terhadap Boediono akan menimbulkan kehebohan. Namun, dia juga mengingatkan putusan PN Jaksel harus dipatuhi karena penegak hukum.
"Itu pasti sedikit banyak akan mengguncangkan dunia finansial kita maupun internasional. Karena kebijakan moneter sekaligus fiskal diadili, persepsi yang akan tercipta seperti itu," katanya.
Diketahui, dalam perkara Century, KPK baru menyeret bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya ke penjara. Meski nama-nama besar mencuat dalam kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di dalam persidangan, KPK belum juga menjerat pihak lain sampai saat ini.