Polisi Kumpulkan Uang Rp40 Juta yang Disebar Perampok
- Andri Mardiansyah
VIVA – Kepolisian Resort Kota Sawahlunto, Sumatera Barat menyerahkan kembali uang Rp40 juta yang dirampok oleh empat pelaku yang sebelumnya berhasil diringkus di Kota Sawahlunto. Uang rampasan pelaku yang sempat disebar di jalan raya dikembalikan kepada korban atas nama Fani Hafiz (30).
Sebelum diserahkan kepada korban, polisi harus berjibaku memburu dan mengadang para pelaku yang berusaha melarikan diri.
Selain itu, polisi juga harus berusaha keras mengumpulkan kembali uang rampokan di sejumlah titik jalan raya. Salah satu pelaku sengaja menyebar uang rampokan untuk menghilangkan barang bukti.
"Uang senilai Rp40 juta yang sempat dirampok para pelaku, berhasil kita amankan. Semuanya utuh dan nilainya sama. Kemarin siang, sudah kita serahkan kembali kepada korban," kata Kapolres Sawahlunto AKBP Zamroni Wibowo, Rabu, 11 April 2018.
Sementara itu, proses lanjutan kasus ini akan diserahkan kepada pengadilan. Zamroni menegaskan, karena uang itu sudah diserahkan kembali kepada korban, maka pihaknya hanya akan menyerahkan sejumlah foto sebagai barang bukti.
"Nantinya sebagai bukti di pengadilan kami menyerahkan fotonya saja," kata Zamroni.
Diketahui sebelumnya, Empat pelaku atas nama Guntur, Efrizal, Feby dan Dian berhasil membawa kabur uang milik Hafiz yang baru saja ia ambil di Bank BRI setempat. Keempat pelaku dengan mudah mencongkel jok sepeda motor milik korban yang tengah parkir di halaman rumahnya di Desa Sapan Kecamatan Barangin.
Para pelaku sudah mengetahui jika korban menyimpan uang tersebut di bawah jok motor. Tapi aksi ini diketahui korban.
Kepolisian yang mendapatkan laporan segera melakukan perburuan terhadap para pelaku. Keempatnya pun berhasil diringkus di Dua lokasi berbeda.
Guntur dan Efrizal ditangkap di kawasan Pondok Kapur, Kecamatan Lembah Segar sekira pukul 11.20 WIB. Sementara, pelaku Feby dan Dian ditangkap di kawasan Muaro Kalaban pada pukul 17.00 WIB.