Tragedi, Korban Miras 'Ginseng' Cicalengka Jadi 122 orang

Korban minuman keras (miras) oplosan mendapat perawatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Korban Miras oplosan 'ginseng' di Cicalengka Kabupaten Bandung, Jawa Barat terus bertambah. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka mencatat korban mencapai 122 orang.

Humas RSUD Cicalengka, Evi Sukmawati menjelaskan penambahan korban terjadi mulai dari pukul 12:00 sampai dengan pukul 16:00 WIB. Menurutnya, korban yang berdatangan merupakan peminum miras yang diduga sejenis.

"Dari 113 jadi 122 korban. Kasus yang sekarang berdatangan itu yang ringan - ringan, mungkin yang merasa minum dan melihat (korban) yang lain meninggal," ujar Evi saat dikonfirmasi Selasa malam 10 April 2018.

Sedangkan untuk jumlah korban meninggal dunia, tidak ada perubahan, yaitu 31 orang. "Yang meninggal tetap, dari data (korban tambahan) itu mempunyai riwayat diduga minum yang sama," katanya.

Sementara itu, beredarnya miras oplosan 'ginseng' di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan menelan ratusan korban, puluhan diantaranya meninggal dunia, dinilai sejarah baru.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Abdul Rahim menjelaskan, selama pihaknya diikutsertakan dalam penanganan kasus minuman keras, korban miras 'ginseng' Cicalengka paling parah.

"Paling banyak sepanjang (penanganan) ini dan bukan hanya di Cicalengka, ada juga di Sukabumi. Itu sangat memprihatinkan," ujar Abdul, Selasa 10 April 2018.

Sulit Diawasi

Abdul menilai, keberadaan miras oplosan terbiarkan begitu saja dengan mudah didapatkan konsumen menjadi atensi bagi seluruh pihak. "Ini dibuat oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Masalahnya ini dibuat sendiri, tanpa ada pengawasan. Pasti sembunyi-sembunyi," katanya.

Abdul menambahkan, untuk pencegahan peredaran miras oplosan di lapangan, BBPOM Bandung tidak memiliki kewenangan.

"Bukan kewenangan BBPOM untuk penindakan seperti itu, kalau di makanan dan minuman kan mudah karena terdaftar pabriknya. (miras oplosan) di luar regulasi, semua makanan dan minuman itu terdaftar di BBPOM," katanya.  

Seperti diketahui, hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut para korban sebelumnya meminum miras yang konon dioplos dengan sari ginseng. Belum diketahui pasti apakah miras berwarna kuning itu dicampur ginseng sungguhan atau zat lain.

Minuman dikemas dalam botol plastik dan sebagian dibeli di dua kios berbeda di Desa Cicalengka Wetan. Satu kios di Kebon Suuk dan yang lain di Bojong Asih. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari dua kios miras itu, di antaranya 75 botol miras berbagai merek dan tiga tong besar berisi tuak (miras tradisional).