Miras 'Ginseng' Cicalengka Diduga Berbahan Spiritus
- VIVA.co.id/ Diza Liane Sahputri
VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menduga minuman keras oplosan yang menewaskan 31 orang di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berbahan dasar alkohol yang tak aman dikonsumsi. Alkohol itu berjenis methanol, bukan ethanol.
BPOM berterus terang memang tak memeriksa sampel miras itu di laboratorium, karena masih dalam ranah penyelidikan kepolisian. Namun, berdasarkan tanda-tanda fisik yang dapat dilihat, misal, pada kemasannya, BPOM meyakini itu mengandung methanol.
"Kami lihat sisa di botolnya saja, ada yang melengket, tapi enggak bisa kami uji. Tapi memang kalau kami lihat itu kemungkinan besar alkoholnya bukan jenis ethanol," kata Kepala Balai Besar POM Bandung, Abdul Rahim, kepada VIVA pada Selasa, 10 April 2018.
"Kalau yang menyebabkan kematian itu methanol," menurut Rahim. “Biasa digunakan kayak spiritus (zat cair yang mengandung alkohol, mudah menguap dan terbakar)".
Alkohol jenis methanol, katanya, jelas tidak boleh dikonsumsi dalam bentuk apa pun oleh manusia, meski dicampur dengan bahan apa pun. Selain digunakan untuk spiritus, methanol biasanya berfungsi sebagai bahan pendingin antibeku, pelarut, bahan bakar, dan kebutuhan industri.
Berdasarkan pada kasus-kasus serupa sebelumnya, miras oplosan hingga menelan korban jiwa memang kerap ditemui kandungan dasar spiritus. Miras semacam itu bebas menyebar di masyarakat tingkat menengah bawah.
"Yang jelas ini ada sesuatu, kok bisa orang kecanduan, mungkin alkohol resmi yang golongan A dan B mahal harganya. Dalam agama pun melarang, apalagi sudah dicampur barang racun," kata Rahim.
Sari ginseng
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut para korban sebelumnya meminum miras yang konon dioplos dengan sari ginseng. Belum diketahui pasti apakah miras berwarna kuning itu dicampur ginseng sungguhan atau zat lain.
Minuman dikemas dalam botol plastik dan sebagian dibeli di dua kios berbeda di Desa Cicalengka Wetan. Satu kios di Kebon Suuk dan yang lain di Bojong Asih.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari dua kios miras itu, di antaranya 75 botol miras berbagai merek dan tiga tong besar berisi tuak (miras tradisional). Aparat belum merilis identitas pemilik kios, namun dipastikan semua segera ditetapkan sebagai tersangka.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka mencatat korban akibat minuman racikan bahan beracun itu mencapai 103 orang, di antaranya 31 orang meninggal dunia.