Data Facebook Bocor Bukti Lemahnya Kedaulatan Siber RI

Media Sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyesalkan kabar bocornya data pengguna Facebook. Apalagi Ada 1.096.666 data pribadi pengguna Indonesia atau 1,3 persen dari total 87 juta data yang dinyatakan bocor dan masuk dalam daftar yang dicuri oleh Firma Cambridge Analityca.

"Kejadian kebocoran data Facebook ini menjadi peringatan bagi upaya perlindungan data dan kedaulatan siber di Indonesia. Karut marut registrasi kartu prabayar, sejak awal telah diduga akan terjadi karena sistem registrasi tidak ada kepastian jaminan data tidak bocor," kata Sukamta di Jakarta, Minggu 8 April 2018.

Politikus PKS ini menambahkan Indonesia, masih sangat lemah dalam perlindungan data pribadi. Atas dasar itu pemerintah harus membuat kebijakan agar kedaulatan siber bisa ditegakkan sepenuhnya. "Karena kunci permasalahan ada di situ, yaitu tidak adanya kedaulatan siber," ucapnya.

Sekretaris Fraksi PKS ini mengungkapkan selain Permenkominfo, aturan lain yang mengatur perlindungan data secara terpisah-pisah, tersebar di beberapa peraturan sektoral seperti Perbankan, Telekomunikasi, UU ITE, UU Kesehatan dam lain lain.

"Saya mendorong pemerintah segera mengajukan draf RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR," tegasnya.

Undang-undang ini nantinya harus bisa hadir secara sistematis dan memiliki daya yang kuat mengatur berbagai pihak dalam melindungi privasi dengan ancaman hukuman yang berat bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan data pribadi.

Karena hanya dengan Permen (peraturan Menteri), kekuatan hukum berupa sanksi pidana tidak cukup kuat, jadi harus diatur dengan UU.

"Pemerintah juga perlu memastikan bahwa 1 juta data pengguna Facebook Indonesia yang bocor itu benar-benar aman. Artinya, pemerintah harus bisa memastikan tidak ada data yang disimpan lagi oleh Cambridge Analytic, data 1 juta pengguna Facebook Indonesia yang mereka miliki itu harus dimusnahkan. Jangan sampai sanksi dan denda administratif diberlakukan, tapi datanya sendiri masih mereka simpan, atau minimal masih dapat mereka akses," paparnya.

Karena perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Permenkominfo No. 20 tahun 2016 itu mencakup dari perolehan, penyimpanan sampai pemusnahan data tersebut.