Eks Wali Kota Batu Dituntut 8 Tahun dan Hak Politik Dicabut
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Sidang perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dengan pidana penjara selama delapan tahun. KPK juga meminta hak politik terdakwa dicabut.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK, Ronald Ferdinand Worontika, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat, 6 April 2018. Eddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap pada proyek pengadaan barang dan jasa Pemkot tahun 2016 dan 2017.
Dalam tuntutan dijelaskan, suap yang diterima terdakwa ialah berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy disuap dengan uang Rp95 juta dan Rp200 juta. Suap diterima dari pengusaha Filipus Djap (berkas terpisah).
Jaksa Ronald menyatakan, terdakwa Eddy melanggar Pasal 12 huruf a juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. "Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun," katanya menambahkan.
Terdakwa Eddy melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Terdakwa meminta waktu untuk menyusun pledoi itu. "Kami ajukan pledoi," ujar terdakwa.
Suap mula-mula diduga diterima terdakwa pada Mei 2016. Sebagai gantinya, dua perusahaan Filiphus dimenangkan lelang untuk tujuh proyek senilai total Rp11 miliar. Pada 2017, terdakwa Filiphus juga memenangkan proyek meubeler dengan nilai Rp5,26 miliar dan proyek pakaian dinas Rp1,44 miliar. (mus)