Fredrich Yunadi Ditegur Hakim karena Panggil Saksi Tak Etis
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Terdakwa Fredrich Yunadi langsung ditegur hakim karena memanggil saksi dengan sebutan yang dianggap tidak etis di ruang persidangan. Hakim akhirnya meminta Fredrich menggunakan bahasa yang lebih formal dengan memanggil dengan sebutan saksi.
"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, terdakwa jangan panggil saksi dengan sebutan ‘situ’. Cukup sebut dengan saksi saja," kata hakim Syaifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.
Dalam persidangan, Fredrich sering memanggil saksi dengan sebutan yang tidak resmi, seperti dengan kata situ. Fredrich kemudian meminta maaf kepada majelis hakim atas sikapnya itu.
"Saya mohon maaf majelis, sekali lagi saya meminta maaf," kata Fredrich.
Dalam persidangan kali ini, jaksa KPK menghadirkan Indri Astuti yang merupakan perawat RS Medika Permata Hijau.
Suka Ketlisut
Ulah Fredrich ini sempat membuat tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beradu argumen dengannya. Ulah Fredrich Yunadi yang memanggil saksi dengan sebutan tidak etis.
"Izin yang mulia, kami keberatan dengan terdakwa yang selalu menyebut situ kepada saksi-saksi. Tolong gunakan bahasa Indonesia yang benar," kata jaksa M Takdir Suhan di persidangan.
Ucapan jaksa lantas menyulut emosi Fredrich. Mantan pengacara Setya Novanto itu menilai jaksa KPK sengaja ingin menyerangnya secara personal.
"Eh Bahasa Indonesia saya lebih bagus dari Anda, saya sekolahnya lebih tinggi. Ini apa mau berhadapan secara pribadi dengan saya?" kata Fredrich.
Ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri kemudian mencoba menenangkan kedua belah pihak. Hakim pun akhirnya menegur Fredrich supaya tidak memanggil saksi dengan sebutan situ.
"Mohon maaf yang mulia, saya suka ketlisut," kata Fredrich.
Terkait kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu untuk menghindari pemeriksaan KPK. (ase)