Polisi Ringkus Perampok Spesialis Emak-emak di Semarang
- VIVA.co.id/ Dwi Royanto.
VIVA - Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, meringkus komplotan perampok sadis yang menyasar kalangan emak-emak di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas polisi, masing-masing Erwin (40 tahun) dan Amir (39 tahun).
Dua perampok sadis spesialis emak-emak itu tercatat merupakan komplotan jaringan Lampung. Mereka diringkus polisi di sebuah hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Selasa, 3 April 2018.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Enriko Silalahi, mengatakan, aksi kedua pelaku tergolong sadis dengan mengincar ibu-ibu paruh baya di pinggir jalan. Mereka bahkan tak segan-segan menjemput paksa korbannya lalu memukulinya di dalam mobil saat beraksi.
"Ini perampok dengan kekerasan. Sasarannya ibu-ibu. Mereka jaringan Sumatera yang datang ke Semarang," kata Enriko saat jumpa pers di Mapolres Semarang, Kamis, 5 April 2018.
Di wilayah hukumnya, kedua pelaku sempat melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan sasaran ibu-ibu paruh baya. Modus yang dipakai pun serupa.
Pelaku menghampiri korban dan dimasukkan mobil MPV. Lalu, pelaku menganiaya korbannya dengan cara dipukul.
Setelah itu, barang perhiasan dan uang korban diambil. Tragisnya, korban lalu ditinggal di jalan tol Manyaran Semarang.
Aksi pertama terjadi pada 4 Februari 2018. Korban adalah Sri Murtini (51 tahun). Sementara itu, aksi kedua dilakukan 15 Maret dengan modus yang sama dengan korban bernama RR Susi Kadarwati (69 tahun).
"Pelaku ini menggunakan mobil rental dan beraksi dengan modus yang sama. Targetnya perempuan di atas 50 tahun," ujarnya.
Erwin mengaku telah melakukan aksi beberapa kali di kota yang berbeda. Selain Semarang, aksi dilakukan di wilayah Yogyakarta, Magelang, Solo, Klaten, dan Ponorogo.
"Terkait apakah ada kaitan dengan TKP lain masih kami kembangkan. Yang jelas ini jaringan lintas kota dan provinsi," ujar Enriko.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil perampokan. Masing-masing satu unit mobil Xenia, satu buah kartu e-tol, handphone, dua buah baju pelaku, sejumlah perhiasan serta uang hasil kejahatan.
Para pelaku kini dijerat pasal 365 ayat (1) dan (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.