Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Istri Akil Mochtar

Istri Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Ratu Rita
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ratu Rita, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Kamis, 5 April 2018. Selain Ratu, KPK juga akan memeriksa pengacara bernama Kamarussalam alias Polo.

Rita dakan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Muhtar Ependy. "Ratu Rita dipanggil sebagai saksi terkait TPPU tersangka ME (Muhtar Ependy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.

Dalam perkara yang sama, Kamarussalam alias Polo juga diperiksa sebagai saksi untuk Muhtar Ependy.

Sebelumnya, KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka kasus pencucian uang. Orang dekat Akil Mochtar ini diduga telah menerima uang Rp35 miliar dan US$500 ribu yang berasal dari Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri.

Baca: Sudah Terpidana, Orang Dekat Akil Jadi Tersangka Lagi

KPK menduga dari total tersebut, sekira Rp17,5 miliar dikirimkan lagi kepada Akil, Rp3,8 miliar ditransfer ke CV Ratu Semangat, perusahaan Akil Mochrar. Kemudian, sisanya sejumlah Rp13,5 miliar dikelola Muhtar Ependy atas persetujuan Akil Mochtar.

Muhtar Ependy lantas diduga KPK telah membelanjakan Rp13,5 miliar dengan membelikan sejumlah tanah dan bangunan, serta puluhan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua. (mus)