Polda Metro Upayakan Musyawarah pada Kasus Sukmawati

Sukmawati Soekarnoputri memberikan pemaparannya pada acara seminar kebangsaan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA – Polisi akan melakukan pendekatan restorative justice terkait dua laporan yang dibuat terhadap Sukmawati Soekarnoputri. Kepolisian nantinya akan menjembatani pelapor dan terlapor.

Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

"Mengingat masyarakat Indonesia ini adalah masyarakat yang bermusyawarah, berdialog, kami juga pihak kepolisian mengutamakan restorative justice. Artinya, penyelesaian di luar pengadilan. Itu bisa kalau memang nanti dilakukan kita bisa melakukan itu. Seandainya nanti, misalnya, ada pencabutan, ada musyawarah, nanti kami akan di situ," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 4 April 2018.

Namun, apabila memang tidak memungkinkan dilakukan, maka kepolisian akan menindaklanjuti laporan. Ia menyebut polisi akan terus menindaklanjuti laporan terhadap Sukmawati.

"Kalau tidak bisa dilakukan restorative justice, kalau memang itu suatu pidana, nanti kami lakukan pemeriksaan. Tapi kami cek, kami gelarkan apakah nanti setelah melakukan pemeriksaan ada unsur pidana atau tidak di situ," ucap Argo.

Sebelumnya, puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul 'Ibu Indonesia' di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018, menuai kontroversi. Pasalnya, dari bait puisi yang dibacakan putri Proklamator RI itu menyinggung-nyinggung syariat Islam, seperti azan dan cadar.

Akibat hal itu, adik Megawati Soekarnoputri itu dipolisikan. Di Polda Metro Jaya, ada dua orang yang melaporkannya.

Adalah pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat, dan politikus Partai Hanura, Amron Asyhari. Mereka mempolisikan Sukmawati pada Selasa 3 April 2018. (ase)