Bupati HST Klaim Mobil Mewahnya Dibeli Sebelum Jadi Pejabat
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif menepis sejumlah mobil dan motor mewah miliknya berasal tindak pidana korupsi. Karena itu, ia mengklaim tidak ambil pusing dengan penyitaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah aset bergeraknya itu.
"Mobil dibeli sebelum menjabat. Kalau saya kan menjabat dari tahun 2016. Kalau pembelian sebelum tahun 2016, ya logikanya seperti apa sekarang," kata Abdul Latif ditanyai media di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa 3 April 2018.
Latif berdalih sebelum menjadi bupati, sudah lebih dari cukup untuk membeli puluhan kendaraan mewah. Dia mengklaim, ia seorang pengusaha sebelum jabat bupati. "Aku pengusaha, kontraktor, untuk bisa membeli mobil segitu tidak susah lah," ujarnya.
Namun, Latif tak mau menghalangi KPK melakukan penelusuran ihwal asal-usul aset-asetnya yang disita. Dia meyakini, kalau tak tersangkut tindak pidana korupsi akan dikembalikan nantinya.
"Biarlah KPK dulu melakukan penyelidikan. Yang jelas, kalau itu hak saya, pastilah akan dikembalikan," kata Latif.
Sebelumnya, KPK menyita 16 kendaraan mewah dari kediaman Abdul Latif di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Semua kendaraan yang disita itu tiba di Jakarta, untuk dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat. Kendaraan yang disita terdiri mobil mewah dan motor gede.
Adapun 16 kendaraan mewah yang dibawa, terdiri dari delapan mobil dan delapan motor. Di antaranya adalah: dua unit Jeep Wrangler Rubicon, dua unit Hummer, satu unit Cadillac Escalade, satu unit Toyota Vellfire, satu unit BMW Sport, dan satu unit Lexus SUV.
Sementara itu, untuk motor yang disita yakni empat unit Harley-Davidson, satu unit BMW, satu unit Ducati, dan dua unit Trail KTM.
KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Latif diduga menerima gratifikasi terkait proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati. Total gratifikasi yang diduga diterima Latif yaitu Rp23 miliar.
Dalam perkembangannya, Abdul Latif selama menjabat Bupati, telah membelanjakan uang gratifikasi itu menjadi aset mewah di antaranya mobil dan motor, baik diatasnamakan dirinya maupun keluarga ataupun pihak lain.
Atas perbuatannya, KPK juga menjerat Abdul Latief dengan pasal tindak pidana pencucian uang.