DPR: Banyak TKI Teriak Agar ada PP Perlindungan Buruh Migran

Pekerja migran Indonesia saat baru pulang dari luar negeri beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVA – Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, menerima banyak aspirasi dari pekerja migran Indonesia yang tengah mengadu nasib di Malaysia. Mereka ingin pemerintah benar-benar serius melindungi nasib mereka, salah satunya menerapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah soal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). 

Demikian salah satu temuan penting Dede dan rombongan saat menemui para pekerja migran di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Senin kemarin. Di sana, rombongan DPR menemui sejumlah tenaga kerja wanita yang ditampung di fasilitas khusus KBRI. 

Begitu tahu lagi dikunjungi Wakil Rakyat, mereka pun langsung “curhat” atas masalah masing-masing. Kebetulan Dede memimpin Komisi IX, yang membawahi Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kependudukan dan Kesehatan.

Mantan bintang film itu pun berjanji berusaha mencarikan solusi. Menurut Dede, Peraturan Pemerintah soal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) saat ini belum direalisasikan, padahal sangat penting untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Dede mengklaim banyak TKI yang menginginkan pelaksanaan PP tersebut. "Kami melihat banyak kawan TKI yang berteriak menginginkan PP ini segera dibuat dan diturunkan menjadi Permen (Peraturan Menteri) atau Peraturan Kepala Badan," kata Dede di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Senin 2 April 2018.

Dede lantas mengajak Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, untuk turut menyusun draft PP itu. Rusdi pun bersedia mendukung agar Peraturan Pemerintah soal Perlindungan Pekerja Migran segera disahkan. Dia pun menyayangkan undang-undang perlindungan pekerja migran belum bisa segera diterapkan.

"Sayangnya, kami harus menunggu hingga satu tahun karena Undang-undang ini baru saja diresmikan pada November tahun lalu," ungkapnya.

UU Nomor 18 tahun 2017 yang dibahas selama kurang lebih tujuh tahun itu akhirnya diundangkan tanggal 22 November 2017. Artinya, pada 25 November 2019, pemerintah harus selesai menyusun sebanyak 24 peraturan pelaksana UU 18/2017. 24 aturan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Kepala Badan. (ren)