JK Nilai Tugas Ketua MK Saat Ini Lebih Ringan

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap, tugas Ketua Mahkamah Konstitusi baru yang terpilih untuk periode 2018-2020 lebih mudah. Sebab, saat ini mengatur pengajuan gugatan hasil pemilihan ke MK hanya bisa dilakukan oleh pasangan calon yang selisih suaranya dengan pasangan lain berada di atas satu persen.

"Jadi, saya kira tidak sulit lagi dibandingkan dulu. Saya yakin bahwa tetap aman. Hakim MK pasti dapat menyelesaikannya (gugatan-gugatan pemilihan)," ujar JK, usai menghadiri pengucapan sumpah Ketua MK Anwar Usman di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 2 April 2018.

JK memiliki harapan, agar Anwar dan Wakil Ketua MK terpilih, Aswanto, memimpin MK supaya bisa tetap menjaga seluruh undang-undang di Indonesia tetap mengacu kepada UUD 1945. JK yakin, kedua tokoh yang telah lama malang melintang di dunia hukum itu bisa melakukannya.

"Jadi dibutuhkan, tentu keahlian, dan juga hubungan yang baik, serta pengetahuan yang cukup. Saya yakin, karena (Anwar dan Aswanto) terpilih dengan baik, insya Allah (kepemimpinannya) baik," ujar JK.

JK juga menaruh harapan supaya Anwar dan Aswanto menjaga diri, supaya tidak tergiur tawaran-tawaran suap yang kerap ada di bidang hukum. JK tak ingin Anwar dan Aswanto bertindak seperti mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Aqil Mochtar yang terbukti menerima suap.

"Dua hakim itu (Anwar dan Aswanto), mereka tentu bukan malaikat, tetapi kita harap mereka hakim yang baik," ujar JK.

Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020, menggantikan Arief Hidayat yang sudah dua kali menjabat ketua. Anwar terpilih melalui mekanisme pemilihan langsung atau voting yang dilakukan oleh sembilan hakim MK, Senin 2 April 2018.

Voting diambil, setelah muncul tiga nama, Anwar Usman, Aswanto, dan Saldi Isra muncul. Dari hasil voting, Anwar Usman memperoleh lima suara, hanya selisih satu suara dengan Suhartoyo yang memperoleh empat suara.