Arus Balik Libur Paskah, Truk Dilarang Melintas di Tol
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Truk sumbu tiga ke atas dilarang melintas di ruas jalan tol mulai dari tanggal 1 April 2018 pukul 12.00 WIB hingga tanggal 2 April 2018, pukul 09.00 WIB. Larangan itu terkait arus balik libur Paskah.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa mengimbau, para sopir truk untuk masuk ke dalam kantong-kantong parkir yang disediakan.
Selama diberlakukannya peraturan tersebut, belum ada penindakan terhadap truk-truk yang melanggar.
"Namun, jika ke depannya terdapat pelanggaran tidak menutup untuk dilakukan penyetopan, penghalauan dan penindakan," kata Royke dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 1 April 2018.
Sementara itu, terkait angka kecelakaan selama libur Paskah, Royke mengatakan, tidak ada kecelakaan yang cukup menonjol. "Bersyukur tidak ada kecelakaan yang menonjol. Ya sejauh ini belum ada laporan kecelakaan signifikan yang kami terima," ujarnya. (ren)