Ketua DPRD Sumut: Tersangka Belum Tentu Bersalah
- Satria Lubis/Medan
VIVA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 38 tersangka dari mantan anggota dan anggota aktif DPRD Sumut atas kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho, kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, senilai Rp61,8 miliar.
Hal itu diketahui dari sebuah perihal pemberitahuan penetapan 38 tersangka mantan dan anggota DPRD Sumut tertuang dari nomor: B/227/Dik.00236/03/2018, tanggal 29 Maret 2018. Surat tersebut, berasal dari KPK dengan tujuan kepada Ketua DPRD Sumut, yang ditandatangi oleh Deputi Bidang penindakan pada Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.
Ke-38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Gatot yakni mantan anggota DPRD Sumut yang kini menjadi anggota DPD RI Rijal Sirait; Rinawati Sianturi; Rooslynda Marpaung; Fadly Nurzal; Abu Bokar Tambak; Enda Mora Lubis; M. Yusuf Siregar; Muhammad Faisal; Abul Hasan Maturidi; Biller Pasaribu; Richard Eddy Marsaut Lingga; Syafrida Fitrie; Rahmianna Delima Pulungan; Arifin Nainggolan; dan Mustofawiyah.
Kemudian ada nama Sopar Siburian; Analisman Zalukhu; Tonnies Sianturi; Tohonan Silalahi; Murni Elieser; Dermawan Sembiring; Arlene Manurung; Syahrial Harahap; Restu Kurniawan; Washington Pane; John Hugo Silalahi; Ferry Suando; Tunggul Siagian; Fahru Rozi; Taufan Agung Ginting; Tiaisah Ritonga; Helmiati; Muslim Simbolon; Sonny Firdaus; Pasiruddin Daulay; Elezaro Duha; Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengaku belum menerima surat tersebut. Dengan alasan masih dalam suasa libur. Namun, ia akan mengecek kebenaran surat pada bagian Sekretariat DPRD Sumut, pada hari kerja, Senin besok, 2 April 2018.
Meski surat itu sudah beredar melalui Whatsapp secara beruntun hingga menjadi sorot para awak media. Wagirin menyampaikan akan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK terhadap kasus suap yang melibatkan rekan-rekannya di DPRD Sumut.
"Saya hanya ingin berpikir bertindak dan berkeyakinan, istilahnya praduga tak bersalah. Tersangka itu kan belum tentu bersalah," kata Wagirin kepada wartawan di Medan, Sabtu, 31 Maret 2018.
Belajar dari pengalaman dalam kasus ini, sudah ada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Sumut terlebih dahulu terjerat kasus yang sama. Tapi, kondisi di DPRD Sumut tetap aktivitas seperti biasanya.
"Kami menunggu, kami percayakan yang penting tidak terganggu kinerja Dewan. Kami akan mengantisipasi bagaimana tugas-tugas Dewan itu, tidak terganggu akibat itu," tutur Wagirin.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi melalui telepon selular oleh VIVA, hari ini. Namun, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, membenarkan kabar tersebut.
"Seingat saya sekitar itu (38 orang anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019) sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Saut. Baca selengkapnya di sini.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sejumlah orang ditetapkan tersangka oleh KPK termasuk Gatot Pudjo Nugroho dan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Keseluruhannya sudah menjalani proses sidang dan tengah menjalani hukuman.