KPK Tetapkan 38 Anggota Dewan Sumut sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat sekitar 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersangka ini adalah pengembangan atas kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat bekas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

"Seingat saya sekitar itu (38 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019) sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut  Situmorang, saat dikonfirmasi, Sabtu, 31 Maret 2018.

Saut mengatakan puluhan oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.

Diketahui, lembaga anti-korupsi ini telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) semua anggota dan bekas anggota dewan tersebut sejak 28 Maret 2018.

Merujuk sprindik yang telah terbit dan beredar di media, kesemuanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap itu yakni, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar. Kemudian, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Musdalifah.

Selain itu, DTM Abul Hasan Maturidi, Muhammad Faisal, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.

Menurut Saut, detail perkara dan siapa-siapa saja yang dijerat jadi pesakitan akan disampaikan pihaknya dalam jumpa pers. Yang jelas, kata Saut, penetapan tersangka merupakan bagian penuntasan kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak, termasuk salah satunya Gatot Pujo Nugroho.

"Ada rencana KPK untuk menuntaskan kasus yang tersisa di sana. Saya lupa siapa-siapa mereka, nanti saja konpers," kata Saut.