Setya Novanto Pasrah Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Mantan Ketua DPR Setya Novanto merasa terkejut dengan tuntutan 16 tahun penjara yang dijatuhkan tim jaksa KPK. Namun, Novanto akan menerima tuntutan itu dengan lapang dada.

"Dia (Novanto) sebagai warga negara biasa, manusia biasa, beliau terkejut. Tetapi beliau lapang dada," kata Penasihat Hukum Novanto, Firman Wijaya, seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.

Menurut Firman, Novanto tidak marah atas tuntutan itu. Bahkan, kata dia, Novanto telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas tindakannya. "Tentu sikap beliau berusaha untuk menghormati proses ini," ujar Firman.

Pada perkara ini Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Novanto dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Selain itu, Novanto juga diganjar harus membayar uang pengganti sejumlah 7.435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK subsider tiga tahun penjara.

Jaksa juga meminta supaya hak politik dicabut lima tahun setelah mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.

Pada perkara ini, Novanto dipandang terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengintervensi pelaksana proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. (ase)