Jaksa KPK: Novanto Cs Tekan Miryam Haryani Cabut BAP
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Mantan Ketua DPR Setya Novanto bersama-sama mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura, Djamal Aziz, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, serta anggota DPR dari Fraksi NasDem Akbar Faisal, diyakini tim jaksa KPK, telah menekan Miryam S Haryani agar mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Tindakan penekanan yang dilakukan Novanto, Djamal, Chairuman, Markus, dan Akbar Faisal kepada Miryam itu dilakukan pada awal 2017, menjelang pembacaan surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
"Bahwa sekira awal tahun 2017, berbarengan akan dibacakannya surat dakwaan Irman dan Sugiharto, terdakwa bersama-sama dengan Jamal Aziz, Chairuman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faisal melakukan penekanan kepada Miryam S Haryani agar mencabut keterangannya," kata jaksa KPK Eva Yustisiana.
Jaksa Eva menuturkan, berdasar keterangannya dalam BAP, mantan ketua umum Partai Golkar itu menjamin Miryam tidak akan menjadi tersangka di KPK jika mau mencabut seluruh keterangannya di dalam BAP. Atas jaminan dan tekanan itu, Miryam akhirnya memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.
"Atas penekanan tersebut, pada tanggal 23 Maret 2017, Miryam S Haryani benar-benar mencabut seluruh BAP-nya seperti arahan terdakwa (Novanto)," ujarnya.
Selain menekan Miryam, Novanto juga meminta mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini untuk menyampaikan pesan kepada Irman agar ketika diperiksa penyidik KPK mengaku tidak mengenal dirinya.
"Pesan terdakwa tersebut kemudian disampaikan Diah kepada Irman melalui Zudan Arif Fakrulloh (saat ini direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)," kata jaksa Eva.
Diketahui, atas perbuatan mencabut seluruh keterangan dalam BAP dan terbukti memberi keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, alhasil Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kini, mantan bendahara umum Partai Hanura itu mendekam di Lapas Wanita Pondok Bambu.