Residivis Kasus Narkoba, Penghina Jokowi Dites Urine

Tersangka ujaran kebencian Presiden Jokowi, Arseto Suryoadji
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Polisi melakukan serangkaian tes narkoba kepada tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo, Arseto Suryoadji, Kamis, 29 Maret 2018.

Hal itu dilakukan guna mencari tahu apakah yang bersangkutan kembali mengkonsumsi narkoba atau tidak. Sebab, dia merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika.

Apalagi, saat ditangkap polisi menyita alat pengisap sabu. Sehingga dia perlu dibawa ke Laboratorium Forensik Polri.

"Makanya hari ini kita bahwa penyidik akan kita lakukan urin, darah dan rambut," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 29 Maret 2018.

Dalam kesempatan itu, Argo menambahkan bahwa penyidik juga masih menyelidiki soal kepemilikan air softgun dan senapan angin milik Arseto. Dua benda itu juga ditemukan saat polisi menangkap dia. "Kita masih selidiki ya," ujar dia.

Untuk diketahui, Arseto ditangkap pada Rabu 28 Maret 2018 kemarin, sekira pukul 14.35 WIB. Dia yang ternyata seorang residivis kasus kepemilikan narkoba ditangkap atas kasus lain, yakni atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan seseorang pada Senin 26 Maret 2018 di Polda Metro Jaya.

Ujaran kebencian itu dibuat Arseto di akun Facebooknya yang ditujukan pada salah satu kegiatan keagamaan. Saat diciduk, polisi menemukan sepucuk senjata air softgun serta jenis senapan angin laras panjang darinya.

Arseto dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh Relawan Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam JOMAN atau Jokowi Mania Nusantara. Arseto langsung ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.