Jaksa Bacakan Tuntutan Hukum untuk Setya Novanto

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Mantan Ketua DPR Setya Novanto menghadapi sidang tuntutan hari ini, Kamis 29 Maret 2018. Novanto dijerat sebagai terdakwa atas perkara korupsi proyek e-KTP.

Ditanyai awak media, Novanto yang hadir mengenakan batik warna biru ini mengaku siap untuk mendengarkan pemaparan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kita dengarkan JPU dan percayakan saja pada JPU," kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Maret 2018.

Terpantau tidak hanya Novanto yang menjalani sidang pada hari ini, melainkan mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi juga akan melanjutkan persidangannya. Keduanya sempat satu mobil tahanan bersama saat diantar petugas KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui pada proses sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Novanto menyebut beberapa nama yang diduga terlibat penerimaan uang proyek e-KTP. Antara lain, dua Politikus PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung.

Ketika proyek bergulir, Puan menjabat Ketua Fraksi PDIP di DPR, sementara Pramono menjabat Wakil Ketua DPR. Mereka dikatakan Setya Novanto, masing-masing, terima uang USD 500 ribu dalam proyek e-KTP.

Selain Puan dan Pramono Anung, Novanto juga menyebut mantan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Ganjar Pranowo, serta para mantan pimpinan Banggar DPR RI.

Menurut Novanto uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong, ada pula yang diberikan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan terkonfirmasi oleh Made Oka Massagung.

"Pertama untuk komisi dua Pak Chairuman sejumlah USD 500 ribu dan untuk Ganjar Pranowo sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan Banggar ini sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng USD500 ribu, Tamsil Linrung USD500 ribu, Olly Dondokambey USD500 ribu di antaranya melalui Irvanto," kata Novanto. (ren)