Yusril Jadi Ahli Sidang Ujaran Kebencian Alfian Tanjung
- ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
VIVA – Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra akan memberi keterangan ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Maret 2018.
Alfian merupakan terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik, terkait ucapannya yang menyebut sekitar 85 persen anggota PDIP merupakan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Iya, Pak Yusril jadi ahli. Beliau sudah hadir. Kami yang menghadirkan," kata salah satu kuasa hukum Alfian, Sumantri ditanyai awak media.
Sumantri menambahkan, pihaknya ingin mendengarkan penjelasan Yusril atas dakwaan yang disematkan kepada Alfian. Apalagi secara keilmuan, mantan Menteri Kehakiman itu dianggap dapat menjelaskan.
"Secara subjektif dan objektif, kami akan mendengarkan keterangan Pak Yusril atas apa yang dituduhkan ke Pak Alfian," ujarnya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu terpantau telah datang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia tampak didampingi sejumlah stafnya.
Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan oleh seorang kader PDIP bernama Pardamean Nasution. Laporan tersebut diterima pada bulan Februari 2017.
Alfian dilaporkan atas kicauannya di akun Twitter yang menyebutkan sebanyak 85 persen anggota PDIP adalah PKI. Kicauan tersebut dianggap pelapor telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai tempat dia berkecimpung.
Alfian sendiri dijerat dengan Pasal 28 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. (asp)