Arief Hidayat Resmi Jadi Hakim MK hingga 2023
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat.
VIVA - Arief Hidayat membacakan sumpahnya sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Pengangkatan Arief, yang kini menjadi ketua MK, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 129 P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi. Arief kembali menjadi hakim konstitusi periode 2018-2023.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti pada nusa dan bangsa," ujar Arief dalam sumpahnya di bawah kitab suci, di Istana Negara, Jakarta.
Baca juga: Gerindra: Habib Rizieq Tak Masuk Daftar Cawapres Prabowo
Usai membacakan sumpah, Arief melakukan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh Presiden Jokowi.
Turut hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulkifli Hasan, dan sejumlah menteri kabinet. Lalu, para hakim MK lainnya seperti Anwar Usman dan Maria Farida.