Pengacara Sebut Novanto Sudah Akui Terlibat Korupsi E-KTP

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pengacara terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya, menyampaikan bahwa Novanto telah mengakui keterlibatannya di kasus itu. Pengakuan itu tidak disampaikan secara langsung, namun lewat keterangan-keterangan mantan Ketua DPR itu sebagai terdakwa di pengadilan.

"Pengakuan itu tidak hanya verbal saja diucapkan," ujar Firman usai pemeriksaan Novanto sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 26 Maret 2018.

Ada pun, Firman menyampaikan, sejumlah hal yang bisa dianggap sebagai bentuk pengakuan itu salah satunya keterangan tentang pertemuan-pertemuan yang dilakukan untuk merancang korupsi e-KTP.

Selain itu, keterangan tentang Novanto yang pernah menerima jam tangan Richard Mille dari Andi Narogong juga dianggap sebagai hal yang sama.

"Beliau hanya menjelaskan peristiwanya (pemberian jam tangan), ya itu bagian dari pengakuan beliau," ujar Firman.

Tak hanya itu, Firman menyampaikan, permintaan maaf yang disampaikan Novanto sambil menangis saat bersaksi pada persidangan 22 Maret 2018 juga semakin menegaskan Novanto mengakui perbuatannya.

Terakhir, pengembalian uang sebesar Rp5 miliar oleh Novanto ke rekening KPK pada 2016 juga harus dilihat sebagai iktikad baik Novanto untuk membantu penyelesaian kasus.

Firman berpandangan semua hal itu harus dijadikan pertimbangan oleh KPK untuk menerima permohonan dari Novanto supaya menjadi justice collaborator.

"Proses JC di dalam undang-undang tidak dibatasi. Bisa pra-ajudikasi, bisa saat ajudikasi, proses peradilan, bisa post-ajudikasi, bisa setelah proses peradilan, bahkan proses penyidikan yang lain pun seseorang bisa jadi whistleblower atau menjadi justice collaborator," ujar Firman.